
SUPREMASI.id ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto melakukan perjalanan ke luar negeri.
“(Larangan ini) bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan di mana nantinya keterangannya akan diperlukan oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat berbincang dengan media di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Kapuspenkum menyampaikan bahwa penyidik berencana untuk kembali memanggil Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada minggu ini. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan tepatnya.
“Penyidik akan memberikan informasi lebih lanjut tentang jadwalnya,” tuturnya.
Sebagai tambahan, larangan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit kepada PT Sritex serta perusahaan-perusahaan afiliasinya.Kapuspenkum Harli menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto telah dikenakan larangan bepergian sejak 19 Mei 2025 dan masa larangan tersebut akan berlangsung selama enam bulan.
Pada Senin (2/6/2025), penyidik telah memanggil tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014–2023.Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pengajuan kredit Sritex kepada bank-bank pemerintah dan bank daerah.
Hasil dari pemeriksaan ini akan dianalisis oleh penyidik untuk memahami peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka lainnya dalam proses pengajuan kredit oleh Sritex.
Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain DS (Dicky Syahbandinata) yang merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) yang merupakan Direktur Utama PT Sritex pada periode 2005–2022. (*)