SUPREMASI.id – Medan | Kegemaran membuat video dan film pendek ternyata tidak hanya menjadi ruang bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) untuk berkreasi. Dari aktivitas kreatif tersebut, lahir sebuah gagasan inovatif yang mengantarkan tim mahasiswa FH UMSU lolos pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa bidang Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) Kemendiktisaintek 2026.
Tim yang diketuai Chevyn Gading Afarizky bersama anggota Elsyifa Fisalim Chan, Wika Suryani, dan Mhd Raja Febriyanto tersebut mengusung gagasan bernama Smart Crime Map. Dalam pengembangan program, mereka didampingi dosen Fakultas Hukum UMSU, Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum.
Gagasan Smart Crime Map berangkat dari sesuatu yang dekat dengan keseharian para mahasiswa tersebut, yakni dunia video dan film pendek. Kebiasaan mengedit video, menyusun alur cerita, serta memproduksi konten audiovisual mendorong mereka untuk berpikir bagaimana kreativitas tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan persoalan hukum dan keamanan masyarakat dengan cara yang lebih komunikatif.
Dari situlah muncul pertanyaan sederhana: bagaimana data kriminalitas yang selama ini tersaji dalam bentuk angka, laporan, lokasi, dan waktu kejadian dapat diubah menjadi informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat?
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi gagasan Smart Crime Map, sebuah konsep sistem pemetaan berbasis data kriminalitas yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami risiko suatu wilayah secara lebih informatif dan bertanggung jawab.
Bagi tim mahasiswa FH UMSU, dunia audiovisual bukan sesuatu yang terpisah dari bidang hukum. Justru kemampuan tersebut menjadi sarana untuk mengemas gagasan agar lebih mudah dipahami.
Mereka melihat bahwa informasi mengenai kriminalitas sering kali tersedia dalam bentuk data yang belum tentu mudah dibaca masyarakat. Padahal, informasi mengenai lokasi, waktu, dan pola kejadian dapat menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan.
Melalui Smart Crime Map, tim merancang sistem yang mengintegrasikan data kriminalitas historis dengan laporan kejadian dari masyarakat. Pengguna nantinya dapat mengirimkan laporan dengan mencantumkan jenis kejadian, lokasi, waktu, serta bukti pendukung.
Namun, laporan masyarakat tidak langsung diterjemahkan sebagai indikator kerawanan.Tim memasukkan unsur verifikasi sebagai bagian penting dalam rancangan sistem. Setiap laporan perlu diperiksa dari sisi kelengkapan, kemungkinan adanya laporan ganda, serta validitas informasi sebelum digunakan lebih lanjut.
Data yang telah melalui proses konfirmasi oleh pihak berwenang kemudian dapat digunakan untuk analisis berdasarkan lokasi, waktu, dan pola kejadian.
Konsep ini dirancang agar sebuah laporan yang belum terverifikasi tidak serta-merta membuat suatu wilayah dicap sebagai kawasan rawan kriminalitas.
Hasil analisis Smart Crime Map nantinya dirancang dalam bentuk visualisasi tiga kategori zona, yakni merah, kuning, dan hijau.
Zona merah menunjukkan tingkat risiko yang relatif lebih tinggi berdasarkan data dan periode analisis. Zona kuning menggambarkan wilayah yang perlu mendapat kewaspadaan, sedangkan zona hijau menunjukkan tingkat risiko yang relatif lebih rendah.
Meski demikian, tim menekankan bahwa warna pada peta bukanlah label permanen terhadap suatu wilayah.Sebuah zona merah tidak berarti setiap orang yang berada di lokasi tersebut pasti menjadi korban kejahatan. Begitu pula zona hijau tidak dapat dimaknai sebagai wilayah yang sepenuhnya bebas dari tindak kriminal.
Status zona dapat berubah seiring masuknya data baru yang telah diverifikasi dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
“Melalui Smart Crime Map, kami ingin menunjukkan bahwa data kriminalitas tidak cukup hanya disimpan. Data tersebut perlu diverifikasi, dianalisis, dan disajikan menjadi informasi yang mudah dipahami. Dengan demikian, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan tanpa menganggap peta sebagai jaminan keamanan mutlak,” ujar Chevyn.
Tidak berhenti pada pemetaan wilayah, tim juga merancang fitur perbandingan rute.Fitur tersebut memungkinkan pengguna membandingkan sejumlah pilihan perjalanan berdasarkan jarak, perkiraan waktu tempuh, serta skor risiko relatif dari masing-masing rute.
Dengan demikian, pengguna tidak hanya memperoleh informasi mengenai wilayah yang memiliki tingkat risiko relatif lebih tinggi, tetapi juga dapat mempertimbangkan alternatif perjalanan berdasarkan data yang tersedia.
Sekali lagi, sistem tidak dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa terdapat rute yang sepenuhnya aman. Informasi risiko hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan berdasarkan data terverifikasi dan periode analisis yang digunakan.
Sementara bagi aparat atau pihak berwenang, Smart Crime Map dirancang menyediakan dashboard laporan terverifikasi dan pola kejadian kriminalitas pada wilayah tertentu.
Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam menentukan titik yang membutuhkan perhatian maupun menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas patroli.
Dosen pendamping PKM-VGK UMSU, Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum., menyambut positif kreativitas yang ditunjukkan mahasiswa.Menurutnya, kekuatan gagasan Smart Crime Map terletak pada kemampuan mahasiswa menghubungkan kreativitas audiovisual dengan persoalan hukum yang nyata di tengah masyarakat.
“Mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami aspek normatif, tetapi juga perlu mampu melihat persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan menawarkan gagasan penyelesaian yang konstruktif. Kreativitas dalam membuat video dan film pendek dapat menjadi kekuatan ketika diarahkan untuk mengomunikasikan gagasan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai keikutsertaan mahasiswa dalam PKM memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih luas. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga harus mampu menyusun gagasan, membangun kerja sama tim, mengembangkan inovasi, serta menyampaikan ide secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting dari program ini bukan hanya bagaimana mahasiswa memperoleh pendanaan, tetapi bagaimana mereka belajar mengembangkan gagasan yang memiliki nilai akademik sekaligus relevansi dengan kebutuhan masyarakat. Smart Crime Map masih merupakan sebuah gagasan yang perlu terus dikembangkan, diuji, dan disempurnakan,” tambahnya.
Lolosnya tim FH UMSU dalam pendanaan PKM-VGK Kemendiktisaintek 2026 menjadi pengalaman penting bagi para mahasiswa. Apa yang sebelumnya berawal dari kegemaran membuat video, belajar editing, dan memproduksi film pendek, kini berkembang menjadi media untuk menyampaikan gagasan konstruktif di bidang hukum dan keamanan masyarakat.
Pengalaman tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kreativitas mahasiswa hukum dapat berkembang melampaui batas ruang perkuliahan. Hukum, teknologi, data, dan audiovisual dapat dipertemukan dalam sebuah gagasan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi tim, Smart Crime Map bukan sekadar proyek PKM. Gagasan tersebut menjadi ruang untuk membuktikan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum juga dapat mengambil peran dalam menghadirkan inovasi lintas bidang.
Meski demikian, Smart Crime Map saat ini masih berada pada tahap gagasan konstruktif dan rancangan sistem. Pengembangan lebih lanjut masih membutuhkan pengujian, evaluasi, serta koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kriminalitas.
Tim PKM-VGK UMSU berharap proses tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengembangkan pemanfaatan data kriminalitas yang lebih informatif, terukur, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, perjalanan mereka memperlihatkan satu hal sederhana: sebuah kamera yang awalnya digunakan untuk membuat film pendek dapat menjadi pintu masuk lahirnya gagasan inovatif di bidang hukum.(*)
