SUPREMASI.id – Deli Serdang | Sebanyak 204 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) bergerak serentak di 14 lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN). Bukan sekadar menjalankan kewajiban akademik, para mahasiswa membawa pesan penting tentang perlindungan anak melalui sosialisasi bertajuk “Stop Bullying”.
Dari desa ke desa, mahasiswa hadir di tengah anak-anak, remaja, orang tua, hingga lingkungan sekolah untuk membuka percakapan tentang satu persoalan yang kerap dianggap sepele, tetapi dapat meninggalkan luka panjang: perundungan.
Program tersebut menjadi salah satu agenda unggulan KKN FH UMSU. Pesannya sederhana, tetapi memiliki makna besar: setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, dihargai, dan terbebas dari rasa takut akibat perlakuan orang lain.
Melalui kerja sama dengan pemerintah desa, sekolah, dan tokoh masyarakat, mahasiswa mengajak masyarakat memahami bahwa bullying bukan sekadar candaan atau kenakalan anak-anak. Perundungan dapat menjadi persoalan serius ketika dilakukan berulang, melukai martabat, menimbulkan ketakutan, atau membuat seseorang merasa terasing dari lingkungannya.
Materi yang disampaikan dikemas secara edukatif agar mudah dipahami peserta. Mahasiswa menjelaskan berbagai bentuk bullying, mulai dari kekerasan fisik, penghinaan dan ejekan secara verbal, pengucilan dalam pergaulan, hingga perundungan melalui ruang digital atau cyberbullying.
Di balik setiap bentuk perundungan, terdapat dampak yang tidak selalu terlihat. Korban dapat mengalami kehilangan kepercayaan diri, ketakutan untuk bergaul, tekanan psikologis, bahkan terganggunya proses belajar dan perkembangan sosial.
Karena itu, sosialisasi tidak berhenti pada pengenalan jenis-jenis bullying. Para peserta juga diajak memahami cara mencegah dan menghadapi perundungan, termasuk pentingnya berani berbicara, melaporkan kejadian kepada orang yang dapat dipercaya, serta tidak membiarkan tindakan perundungan berlangsung tanpa respons.
Pesan lain yang ditekankan adalah pentingnya empati. Anak-anak tidak hanya diajak memahami posisi sebagai korban, tetapi juga menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi bagi orang lain.
Jangan menjadi pelaku. Jangan menjadi penonton yang diam. Jadilah bagian dari solusi.
Pesan semacam itu menjadi penting karena perundungan sering kali berlangsung di hadapan banyak orang. Ketika lingkungan memilih diam, korban semakin merasa sendirian, sementara pelaku dapat menganggap tindakannya sebagai sesuatu yang wajar.
Di sinilah mahasiswa KKN FH UMSU mengambil peran lebih luas. Pengetahuan hukum yang diperoleh di ruang kuliah dibawa keluar dari kampus untuk bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat.
Hukum tidak hanya hadir ketika sebuah perkara masuk ke ruang sidang. Hukum juga memiliki fungsi edukatif dan preventif: membangun kesadaran agar pelanggaran terhadap hak-hak seseorang dapat dicegah sejak awal.
Melalui program “Stop Bullying”, mahasiswa belajar bahwa pengabdian masyarakat bukan sekadar menjalankan agenda formal. Mereka dituntut mampu menerjemahkan pengetahuan akademik menjadi bahasa yang dapat dipahami masyarakat sekaligus menawarkan solusi atas persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan sosialisasi secara serentak di 14 lokasi juga memperlihatkan skala gerakan yang ingin dibangun FH UMSU. Sebanyak 204 mahasiswa tidak ditempatkan hanya sebagai pelaksana kegiatan, tetapi sebagai agen edukasi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Kolaborasi dengan pemerintah desa, sekolah, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Perlindungan anak memang tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Sekolah memiliki peran, keluarga memiliki tanggung jawab, masyarakat memiliki kewajiban moral, sementara negara dan institusi hukum memiliki mandat untuk memastikan hak anak terlindungi.
Dari ruang-ruang pertemuan hingga lingkungan sekolah, pesan yang dibawa mahasiswa FH UMSU menemukan konteksnya: membangun lingkungan ramah anak harus dimulai dari kebiasaan sederhana—menghargai perbedaan, tidak merendahkan orang lain, berani menolak kekerasan, dan bersedia mendengarkan ketika seorang anak membutuhkan pertolongan.
KKN pun akhirnya tidak hanya menjadi perjalanan mahasiswa ke tengah masyarakat. Ia menjadi ruang perjumpaan antara ilmu dan kenyataan, antara teori hukum dan kebutuhan warga.
Program “Stop Bullying” menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat mengambil bagian dalam membangun kesadaran sosial sejak dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Ketika 204 mahasiswa bergerak di 14 lokasi secara serentak, yang dibawa bukan hanya materi sosialisasi, tetapi juga sebuah pesan bahwa melindungi anak adalah tanggung jawab bersama.
Sebab, masa depan anak tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas. Ia juga dibentuk oleh lingkungan tempat mereka tumbuh—apakah lingkungan itu membuat mereka merasa aman dan dihargai, atau justru mengajarkan bahwa kekerasan, ejekan, dan penghinaan adalah sesuatu yang harus diterima.
FH UMSU berharap gerakan “Stop Bullying” tidak berhenti setelah kegiatan KKN berakhir. Kesadaran yang telah dibangun diharapkan berkembang menjadi komitmen bersama untuk menciptakan desa, sekolah, keluarga, dan ruang digital yang lebih aman, inklusif, serta ramah anak.
Karena menghentikan bullying bukan hanya tentang menghentikan satu tindakan perundungan. Lebih jauh dari itu, ia adalah ikhtiar membangun generasi yang belajar menghormati manusia lain—sejak dari hal-hal kecil, sejak dari lingkungan terdekat, dan sejak hari ini.(*)
