SUPREMASI.id – Di tengah meningkatnya krisis lingkungan dan perubahan iklim yang kian nyata, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengajak mahasiswa melihat alam dari sudut pandang yang berbeda. Bukan lagi sekadar objek yang dapat dimanfaatkan, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk hidup, berkembang, dan memperoleh perlindungan hukum.
Gagasan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Kuliah Umum bertajuk “The Right of Nature dalam Konteks Keadilan Ekologis” yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan menghadirkan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Boy Jerry Even Sembiring, sebagai narasumber utama.
Kuliah umum dihadiri Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Acara Dr. Rachmad Abduh, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Bisnis Dr. Faisal Riza, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., Dr. (C) Ibrahim Nainggolan, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMSU yang pernah menjabat sebagai Dewan Nasional WALHI periode 2009–2012, serta Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara Rianda Purba.
Dalam sambutannya, Dr. Zainuddin menyampaikan apresiasi kepada WALHI atas kesediaannya berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada sivitas akademika Fakultas Hukum UMSU.
Menurutnya, kuliah umum tersebut menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai perkembangan hukum lingkungan yang kini semakin menempatkan alam sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi.
Ia menegaskan bahwa keadilan ekologis bukan lagi sekadar diskursus akademik, tetapi telah menjadi kebutuhan dalam pembangunan sistem hukum yang berorientasi pada keberlanjutan. Karena itu, mahasiswa hukum dituntut memahami dinamika hukum lingkungan, baik pada level nasional maupun internasional, agar mampu berkontribusi dalam melahirkan kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan serta kepentingan generasi mendatang.
Sementara itu, Boy Jerry Even Sembiring memaparkan konsep The Right of Nature sebagai paradigma baru dalam hukum lingkungan. Menurutnya, selama ini alam lebih sering diposisikan sebagai objek eksploitasi demi kepentingan ekonomi. Padahal, berbagai negara mulai mengembangkan pendekatan hukum yang mengakui alam sebagai entitas yang memiliki hak-hak fundamental untuk tetap hidup, berkembang, dan dipulihkan ketika mengalami kerusakan.
Konsep tersebut, jelas Boy Jerry, menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan ekologis di tengah meningkatnya ancaman kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga mengulas perkembangan gagasan hak-hak alam dalam perspektif hukum Indonesia serta peluang penerapannya dalam pembentukan kebijakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mengangkat berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Sumatera Utara. Mulai dari alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, hingga konflik pemanfaatan sumber daya alam yang masih menjadi tantangan besar bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menjawab persoalan tersebut melalui riset, advokasi, serta pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi masyarakat sipil dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.
Melalui kuliah umum ini, Fakultas Hukum UMSU dan WALHI berharap terbangun sinergi yang berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan lulusan hukum yang tidak hanya memahami teori dan praktik hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap isu-isu ekologis serta mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan lingkungan.
Lebih dari sekadar forum akademik, kuliah umum ini menjadi ruang refleksi bahwa masa depan pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak-hak alam. Sebab, keadilan bagi manusia pada hakikatnya hanya dapat terwujud apabila berjalan beriringan dengan keadilan bagi lingkungan hidup.(*)
