SUPREMASI.id ~ Di tengah upaya pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatera Utara, sinergi antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting agar proses rehabilitasi berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Komitmen tersebut terlihat dalam kunjungan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Doddy Hanggodo, ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin sore (9/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal A.H. Nasution, Medan, berlangsung dalam suasana penuh keakraban namun sarat dengan pembahasan strategis terkait pengawalan program rehabilitasi pascabencana.
Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan institusi Kejaksaan dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Menteri PU Doddy Hanggodo dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun selama ini antara kementeriannya dengan Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menegaskan bahwa dukungan Kejati Sumut sangat diperlukan, terutama dalam mengawal program rehabilitasi infrastruktur di wilayah terdampak bencana.
Menurutnya, Sumatera Utara merupakan salah satu daerah yang baru saja mengalami bencana alam sehingga membutuhkan perhatian serius, khususnya dalam pemulihan sarana dan prasarana publik.
“Diperlukan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal serta mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga program pemerintah dapat berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy.
Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan kesiapan institusinya dalam memberikan dukungan melalui berbagai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, tidak hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menjelaskan bahwa melalui pemberian kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum.
Lebih lanjut, Harli juga menyoroti fungsi intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan dalam menciptakan kondisi kondusif bagi pelaksanaan pembangunan, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional maupun pembangunan strategis daerah,” tegasnya.
Bagi Harli, kunjungan Menteri PU ini menjadi simbol nyata kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan pemulihan daerah. Ia memastikan Kejati Sumut akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, demi memastikan proses rehabilitasi berjalan lancar.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan lintas sektor guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di daerah ini,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, harapan besar disematkan agar proses rehabilitasi di Sumatera Utara tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga akuntabel dan berkelanjutan. Sinergi antara pembangunan infrastruktur dan pengawasan hukum diharapkan mampu mempercepat kebangkitan daerah terdampak bencana sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang berkeadilan.(*)
