
Ilustrasi sakit (Supremasi.id)
“Kami telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi mengenai premi sebelum dan sesudah penerapan co-payment. Dari analisis tersebut, premi dengan co-payment akan lebih murah”
SUPREMASI.id ~ Aturan baru yang mengharuskan produk asuransi kesehatan untuk menerapkan pembagian risiko (co-payment), yang mengharuskan pemegang polis membayar setidaknya 10% dari total klaim yang diajukan telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini dijelaskan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK. 05/2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk pemegang polis yang baru. Sementara itu, pemegang polis yang sudah ada diberi waktu hingga 31 Desember 2026.
“Sehingga perubahan ini tidak terjadi secara otomatis, mengingat kesepakatan sudah ada dan berakhir bersamaan dengan akhir masa pertanggungan, paling lambat pada 31 Desember 2026,” imbu Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
Ogi menjelaskan bahwa kebijakan co-payment ini khusus untuk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup BPJS Kesehatan. Kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara untuk mengurangi biaya premi agar lebih terjangkau.
“Kami telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi mengenai premi sebelum dan sesudah penerapan co-payment. Dari analisis tersebut, premi dengan co-payment akan lebih murah,” ujarnya.
Dalam skema co-payment ini, OJK mengatur batas maksimum pembayaran yang harus dilakukan peserta, yaitu Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap setiap kali klaim. Akan tetapi, perusahaan asuransi dapat menentukan jumlah yang lebih tinggi jika disepakati dalam polis.
Dengan langkah ini, diharapkan inflasi medis di Indonesia dapat turun, yang saat ini hampir dua kali lipat dibanding inflasi medis global, mencapai 10,1% pada 2024 dan diprediksi meningkat menjadi 13,6% pada 2025. Kenaikan biaya layanan kesehatan dan obat-obatan menjadi salah satu penyebab tingginya inflasi medis.
Ogi juga menyebutkan bahwa penerapan co-payment sudah lebih dulu diterapkan di beberapa negara, termasuk Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan. Selain itu, kebijakan serupa mulai diterapkan di Thailand sejak Maret 2025 lalu.
“Intinya adalah bahwa risiko ditanggung bersama, ada deductible atau biaya yang ditanggung sendiri oleh peserta dengan jumlah tertentu. Ini adalah praktik yang sebenarnya sudah umum, hanya perlu kita sosialisasikan dengan lebih baik kepada peserta,” tuturl Ogi.
Selain itu, dari segi perlindungan konsumen, Ogi menyatakan bahwa perusahaan asuransi hanya dapat mengevaluasi atau menerapkan premi baru saat perpanjangan polis asuransi. Dengan demikian, perubahan tidak boleh dilakukan di tengah periode yang berjalan.
Kebijakan penyesuaian premi juga harus mendapatkan persetujuan dari pemegang polis, termasuk jika ingin dilakukan di tengah masa pertanggungan. Selain itu, ketentuan mengenai peralihan, pertanggungan, atau keanggotaan dari produk asuransi kesehatan yang sudah ada tetap berlaku hingga masa berakhir.
“Dalam hal ini, rata-rata peninjauan asuransi dilakukan setiap tahun, dan kami di SEOJK masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2026. Sedangkan untuk produk baru, akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” jelas Ogi. (*)