
Ilustrasi (Supremasi.id)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan hukuman penjara selama 7 tahun”
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan korupsi yang berkaitan dengan kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga memberi hukuman denda kepada Azam sebanyak Rp250 juta yang dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan. Majelis hakim beranggapan Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sesuai dengan dakwaan pertama.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa sebelumnya hanya menuntut Azam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga membacakan keputusan terhadap dua terdakwa lainnya yang adalah pengacara, yaitu Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Oktavianus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta yang juga dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Sementara itu, Bonifasius dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan. ()
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memberikan hukuman kepada Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Azam telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, di mana ia gelapkan barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan penjara selama tujuh tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.
Hakim juga menetapkan denda kepada Azam sebesar Rp250 juta yang bisa diganti dengan masa penjara selama tiga bulan. Majelis hakim menganggap Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.
Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Azam dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan keputusan bagi dua terdakwa lainnya yang merupakan pengacara, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Oktavianus dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta yang juga dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Sedangkan Bonifasius menerima hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta yang dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan.(*)