
Lelang Barang Rampasan KPK
SUPREMASI.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang yang diperoleh dari hasil rampasan korupsi secara serentak di 13 lokasi pada 11 Juni 2025. Dalam acara ini, KPK akan menawarkan 81 lot, termasuk apartemen, mobil, sepeda motor, ponsel, dan pakaian batik.
“Dalam lelang bulan Juni 2025, kami akan melelang 81 lot yang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak. Kami berharap semua barang terjual dengan total minimal sebesar Rp122,2 miliar,” ungkap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (27/5/2025) lalu.
Mungki menjelaskan, barang-barang yang dilelang adalah hasil dari kasus yang ditangani oleh KPK, dan beberapa di antaranya telah dilelang pada bulan Maret lalu, tetapi tidak terjual atau tidak dibayar oleh pemenang. Dia menyebutkan salah satu barang yang tidak terjual dalam lelang sebelumnya adalah Apartemen Green Central City Tower Adenium lantai 35. “Kami tawarkan dengan harga limit Rp739. 941. 000, dan uang jaminan sebesar Rp300. 000. 000,” katanya.
Apartemen Hingga iPhone XR Selain itu, ada juga ponsel seperti iPhone 13 Pro, iPhone XR, iPhone 13, hingga iPhone 12 Pro Max yang dibanderol dengan harga awal sekitar Rp7-8 juta.
KPK menyatakan bahwa tahap lelang akan dimulai dengan aanwijzing (penjelasan awal mengenai lelang) pada hari Selasa, 3 Mei, dari pukul 10. 00 hingga 15. 00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini khusus untuk barang bergerak, sedangkan barang tidak bergerak akan dilakukan pada hari yang sama, tetapi di lokasi masing-masing barang tidak bergerak itu berada,” kata Mungki. Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni secara daring melalui https://lelang. go. id/ mulai pukul 10. 00 WIB. Jadi, segera kunjungi situs tersebut jika Anda berminat mengikuti lelang KPK.
Selanjutnya, pemenang lelang memiliki waktu lima hari kerja untuk membayar barang yang dimenangkan sesuai dengan harga yang telah disepakati. Jika peserta lelang melewatkan batas waktu lima hari, maka dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan dirampas untuk negara dan dimasukkan ke dalam kas negara.
“Setelah pemenang melunasi, hasil transfer tersebut akan diteruskan oleh KPKNL kepada KPK, yang selanjutnya akan menyetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” tuturnya.
Dalam proses ini, pembeli juga diwajibkan membayar biaya lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak. “Setelah semua proses pembayaran selesai dan disetorkan ke kas negara, KPK akan segera melaksanakan penyerahan barang secara fisik kepada pemenang lelang,” pungkasnya.(*)