SUPREMASI.id ~ Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga memantik keprihatinan luas dari kalangan akademisi hukum. Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia menilai peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi masa depan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Bagi para akademisi tersebut, serangan ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Lebih dari itu, peristiwa tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap individu yang selama ini berada di garis depan perjuangan keadilan dan kebebasan sipil.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, SH., M.Hum., menegaskan bahwa kekerasan terhadap Andrie Yunus harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait aktivitas advokasi korban yang kerap menyoroti isu-isu sensitif di ruang publik.
Menurutnya, pola serangan seperti ini memiliki karakteristik yang mengarah pada upaya sistematis untuk membungkam suara kritis.
“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa. Ada indikasi kuat bahwa ini merupakan serangan yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban. Bahkan, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai dugaan percobaan pembunuhan berencana,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (17/3/2026).
Nama Andrie Yunus sendiri dikenal aktif dalam berbagai isu strategis nasional. Ia kerap menyuarakan kritik terhadap dugaan menguatnya peran militer di ruang sipil, polemik revisi Undang-Undang TNI, hingga keterlibatannya dalam Komisi Pencari Fakta terkait peristiwa Aksi Agustus 2025. Aktivitas tersebut dinilai membuatnya berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk tekanan.
Dalam perspektif Faisal, kekerasan terhadap pembela HAM memiliki dampak yang jauh melampaui korban secara personal. Ia menyebut, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dampaknya bisa menciptakan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil.
“Jika intimidasi seperti ini tidak diusut tuntas, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit. Ini menjadi sinyal kemunduran bagi supremasi hukum kita,” katanya.
Pandangan serupa juga disampaikan Sekretaris Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Satria Unggul WP, SH., M.H. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, pengungkapan kasus tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai peristiwa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini. Transparansi menjadi kunci agar publik tetap percaya pada proses hukum,” ujarnya.
Satria juga mengingatkan pentingnya memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan, sebagaimana pernah terjadi dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya. Ia menilai kegagalan mengungkap dalang utama hanya akan memperkuat budaya impunitas.
Selain mendorong penuntasan kasus, Fordek FH PTM juga menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum yang mampu memberikan perlindungan khusus bagi pembela HAM. Salah satu yang didorong adalah kehadiran mekanisme anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang dapat melindungi aktivis dari upaya kriminalisasi maupun tekanan hukum yang tidak proporsional.
Bagi mereka, perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara.
“Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga yang memperjuangkan keadilan mendapatkan perlindungan. Tanpa jaminan itu, ancaman serupa dapat menimpa siapa saja,” kata Satria.
Tidak hanya itu, Fordek FH dan Ketua STIH PTM juga mengajak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog yang sehat terhadap kritik publik, khususnya terkait kebijakan di sektor keamanan. Perbedaan pandangan, menurut mereka, seharusnya dijawab dengan argumentasi dan dialog, bukan dengan kekerasan.
Di tengah situasi tersebut, Faisal juga menyerukan solidaritas dari kalangan akademisi hukum di seluruh Indonesia agar tetap konsisten menjaga nilai-nilai keadilan dan keberanian moral.
“Kampus tidak boleh menjadi penonton. Akademisi hukum harus tetap berdiri bersama para pembela HAM dan memastikan hukum tetap tegak, tanpa tunduk pada rasa takut,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Bagi mereka, keadilan tidak boleh berhenti pada proses formal, tetapi harus menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan secara substantif oleh masyarakat.
Peristiwa ini pun menjadi pengingat bahwa perjuangan menegakkan hukum dan hak asasi manusia masih menghadapi tantangan nyata. Di tengah dinamika tersebut, keberanian untuk bersuara dan komitmen menjaga keadilan menjadi fondasi penting agar demokrasi tetap berdiri kokoh.(*)
