SUPREMASI.id ~ Indonesian Governance Center & Transparan Institute (IGTI) mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berlaku adil dan terbuka dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap dinamika proses hukum yang tengah berjalan di Medan, terkait dugaan penjualan aset seluas ribuan hektare yang kini menjadi sorotan publik.
Direktur IGTI, Irfan A. Silalahi menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan tanpa mengedepankan kasus-kasus populer semata.
Irfan menilai bahwa keadilan substansial harus dijunjung tinggi oleh penyidik dalam mengambil keputusan, serta semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung langkah Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, namun proses penegakan hukum harus berjalan adil, terbuka dan tidak terkesan memaksakan atau dipengaruhi,” kata Irfan melalui keterangan pers, Jumat (26/122025).
Dukungan Irfan dan IGTI bukan berarti tanpa catatan, terutama mengingat kompleksitas persoalan dalam kasus ini. Menurut pengamatan IGTI, persoalan dalam kasus dugaan korupsi PTPN I justru ada yang bermuara pada ranah hukum perdata, bukan semata tindak pidana.
Hal ini terutama terlihat dalam skema kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — anak usaha PTPN I dan PT Ciputra Land, yang sama-sama mengambil keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut.
Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Kejati Sumut sejak beberapa bulan terakhir. Penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak dari PT NDP dan mantan Direksi PTPN I periode 2020–2023.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan hak guna usaha (HGU) PTPN I tanpa memenuhi kewajiban hukum terkait penyerahan 20 % lahan kepada negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumut juga sudah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai total sekitar Rp263 miliar, yang berasal dari PT NDP dan entitas terkait, sebagai bagian dari proses hukum untuk memulihkan aset negara.
Meski kerugian dianggap telah dikembalikan, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan dan berlanjut ke tahap penuntutan.
Irfan menambahkan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti membiarkan proses berjalan tanpa kritik konstruktif.
Ia mengingatkan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek perdata dalam perkara ini karena banyak kontrak dan perjanjian komersial yang mendasari transaksi transaksi lahan, sehingga penanganan kasus harus mempertimbangkan aspek tersebut agar tidak terjadi interpretasi hukum yang sempit hanya dari sudut pidana.
“Kami ingin hukum ditegakkan, bukan hukum yang mengekang investasi atau kemanfaatan ekonomi, apalagi kalau persoalan sebenarnya lebih cocok dicermati di ranah perdata yang sifatnya komersial dan tata kelola korporasi,” ujar Irfan.
IGTI juga menyerukan agar keterbukaan informasi kepada publik ditingkatkan oleh Kejati Sumut, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh tentang fakta hukum dan bukan sekadar sensasi atas nama pemberantasan korupsi.
Kasus PTPN I ini dipandang IGTI sebagai momen penting untuk menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani perkara besar dan kompleks secara proporsional, serta menjadi contoh penerapan prinsip keadilan yang sebenar-benarnya dalam sistem penegakan hukum Indonesia.(*)
