
SUPREMASI.id ~ Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memutus menerima sebagian gugatan warga Medan, Lily terhadap PT Global Medan Town Square (GMTS) sebagai pihak developer Cambridge Condominium.
Keputusan ini menjadi bukti kuat bahwa PT GMTS tidak pernah melakukan perbuatan wanprestasi.
Upaya hukum banding ke PT Medan yang dilakukan PT GMTS melalui Law Office Mangara Manurung SH MH & Associates membuahkan hasil kemenangan.
Putusan PN Medan bernomor 22/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 08 Agustus 2025 menjadi batal setelah keluarnya putusan PT Medan bernomor 561/PDT/2025/PT.MDN.
Mangara Manurung SH MH dan Superry Daniel Sitompul SH MH kepada wartawan, Rabu (08/9/2025) menyatakan sangat menghormati dan mengapresiasi atas keputusan yang diberikan majelis hakim PT Medan tersebut.
Menurutnya, seperti apa yang pernah disampaikan olehnya bahwa hubungan antara PT GMTS dengan Lily hanya sebatas penjual dan pembeli. Dimana sesuai akad yang disetujui pembeli, apartemen di lantai 28 dan 29 yang dijual pada Tahun 2011 tersebut, dalam keadaan kosong tanpa interior.
Sementara untuk pengerjaan interior apartemen, pihaknya tidak pernah ada membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Lily.
“Sekarang pernyataan kita terbuktikan dengan adanya keputusan PT Medan ini, bagaimana kita bisa menerima uang tersebut sementara kita tidak ada pernah ada perjanjian membuat interior dengan penggugat,” ungkapnya.
Lanjutnya, namun ia sangat menyayangkan atas sikap pihak penggugat yang terlalu dini bereuforia memberitakan kemenangan ditahap awal, karena perkaranya masih terus berproses dan belum inkrah atau belum kerkekuatan hukum tetap.
“Tentunya kita merasa dirugikan dan keberatan atas pernyataan mereka karena berdampak pada usaha klien kami, apalagi kan mereka tahu kalau kami akan melakukan banding atas keputusan awal tersebut. Pernyataan mereka itu sangat tendensius!,” tegas Mangara Manurung.
Untuk diketahui, sebelumnya Lily melalui kuasa hukumnya pada 10 Agustus 2025 mengeluarkan pernyataan dini di beberapa media tentang tuntutan pihaknya kepada pihak PT GMTS.
Bahkan Lily atas putusan awal itu, menyatakan harusnya pihak PT GMTS membayar bunga terhitung sejak tahun 2011. Padahal PT GMTS pada 22 Agustus 2025 tengah berupaya melakukan upaya hukum banding ke PT Medan, dengan hasil yang ternyata membatalkan keputusan di tahap awal PN Medan tersebut.
Dimana putusan PT Medan bernomor 561/PDT/2025/PT.MDN menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat, membatalkan putuskan PN Medan dan mengabulkan eksepsi tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. (*)
