
Ilustrasi Gambar Presiden Prabowo (Supremasi.id)
“Jadi, Saber Pungli sebelumnya menangani masalah-masalah kecil, dan sekarang kita akan lebih fokus pada pencegahan”
SUPREMASI.id ~ Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus kebijakan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan demikian, Polri akan lebih mengutamakan upaya pencegahan terhadap korupsi.
“Saya rasa sudah jelas dalam amanat beliau mengenai bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terhadap isu-isu korupsi,” ungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Polri, Sabtu (21/6/2025).
“Jadi, Saber Pungli sebelumnya menangani masalah-masalah kecil, dan sekarang kita akan lebih fokus pada pencegahan,” tambahnya. Meskipun telah dibubarkan, Kapolri menegaskan bahwa tindakan terhadap praktik pungutan liar akan tetap dilaksanakan oleh Polri.
“Proses tetap berjalan karena Saber Pungli berhubungan dengan pungutan liar kecil di berbagai layanan publik,” jelas Sigit. Dia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terkait korupsi masih akan dilakukan secara tegas oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Penegakan hukum dengan pendekatan represif sesuai yang diatur dalam UUD Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, dan kita tentunya akan terus melakukan penegakan hukum dengan serius,” ucapnya. (*)