SUPREMASI.id ~ Usia senja seharusnya menjadi masa menikmati hasil jerih payah setelah puluhan tahun bekerja. Namun bagi 14 pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, masa purna tugas justru diwarnai perjuangan panjang menuntut hak yang belum mereka terima.
Mereka adalah para mantan pegawai yang memasuki masa pensiun pada rentang 2022 hingga 2023. Hingga kini, uang pesangon yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan. Nilainya tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Lebih memilukan lagi, perjuangan mereka sebenarnya telah membuahkan kemenangan di meja hijau. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dikabulkan, bahkan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun hingga Kamis (30/4/2026), pembayaran yang dinanti belum juga terealisasi.Bagi sebagian orang, angka miliaran rupiah mungkin hanya deretan nominal. Tetapi bagi para pensiunan ini, pesangon tersebut adalah harapan untuk bertahan hidup, membeli obat, dan menyambung kebutuhan rumah tangga di usia yang tak lagi produktif.
Di antara mereka, ada yang mengandalkan bantuan keluarga, ada pula yang hidup serba hemat sembari menunggu kepastian. Masa tua yang seharusnya tenang justru dipenuhi kecemasan.Perwakilan pensiunan, Lilik Suryadi, tak mampu menyembunyikan rasa kecewanya terhadap sikap perusahaan tempat mereka pernah mengabdi.
“Kami ini sudah lanjut usia. Sebagian dari kami sangat bergantung pada pesangon itu untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya sudah diberikan sejak lama. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan,” ujarnya kepada wartawan.
Lilik mengatakan, para pensiunan tidak menuntut sesuatu di luar ketentuan. Mereka hanya meminta perusahaan menunaikan kewajiban sebagaimana aturan yang berlaku dan sebagaimana diputuskan pengadilan.
Kuasa hukum para pensiunan, Benito Asdhie Kodiyat MS, menegaskan bahwa seluruh jalur hukum telah ditempuh. Upaya penyelesaian dimulai dari mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara hingga gugatan di pengadilan.
Menurutnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi PDAM Tirtanadi untuk menunda pembayaran.
“Seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah dilalui dan sudah berkekuatan hukum tetap. Harusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan hak para pensiunan,” tegas Benito, didampingi Adamsyah Koto.
Kini, di tengah kebuntuan yang terjadi, harapan para pensiunan tertuju kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Mereka berharap pemerintah provinsi sebagai pemegang otoritas terhadap perusahaan daerah dapat turun tangan dan menghadirkan solusi konkret.
Bagi para lansia ini, waktu bukan lagi sekadar hitungan hari. Setiap penundaan berarti bertambahnya beban hidup yang harus mereka tanggung.Kasus ini pun menjadi perhatian publik.
Banyak pihak menilai, persoalan tersebut bukan semata sengketa ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap para pekerja yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk perusahaan daerah.
Mereka telah memenangkan perkara di pengadilan. Kini yang mereka tunggu hanyalah kemenangan dalam kenyataan: hak dibayarkan, keadilan ditegakkan.(*)
