SUPREMASI.id ~ Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menggelar Seminar Nasional Hukum, Sosial, dan Ekonomi (SANKSI) 2026 untuk kelima kalinya. Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi, diikuti peserta secara luring maupun daring dari berbagai kalangan.
Mengusung tema “Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Instrumen Pemberantasan Judi Online di Indonesia,” seminar ini menghadirkan sejumlah pakar hukum yang membahas secara komprehensif strategi penanganan kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
Seminar dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum UMSU yang juga Kepala Bagian Hukum Pidana, Assoc. Prof. Dr. Mhd. Teguh Syuhada Lubis, S.H., M.H., sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Dr. Wahyu Sabrudin, S.H., M.H. menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana khusus, terutama pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan judi online. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi kunci utama dalam mengungkap praktik kejahatan tersebut.
Sementara itu, Dr. Mufti Hakim, S.H., M.H. menjelaskan pendekatan regulatif dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Ia menilai penguatan regulasi serta harmonisasi antar lembaga menjadi langkah strategis guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., menyoroti pentingnya pendekatan keadilan sosial dalam pemberantasan judi online. Ia menyampaikan bahwa kejahatan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif, ditandai dengan tingginya partisipasi peserta yang aktif mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan terkait tantangan dan solusi dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Seminar ini diikuti oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum dari berbagai daerah. Pelaksanaan secara hybrid turut memberikan kemudahan akses bagi peserta untuk berpartisipasi tanpa terkendala jarak.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMSU berharap dapat melahirkan gagasan konstruktif yang berkontribusi pada pengembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan praktik judi online.(*)
