SUPREMASI.id ~ Suasana ruang kegiatan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) pada Kamis pagi terasa berbeda. Setelah tiga hari penuh diskusi, analisis, dan pembelajaran mendalam tentang hukum kewarisan Islam, rangkaian Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 akhirnya mencapai penutupnya. Namun penutupan itu bukan sekadar seremoni, melainkan ditandai dengan sesi praktik yang memperlihatkan kesiapan para peserta untuk benar-benar mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari.
Hari terakhir kegiatan diisi dengan latihan lanjutan penyelesaian kasus kewarisan. Sesi ini menjadi puncak dari rangkaian kajian yang dirancang tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menyelesaikan persoalan warisan yang sering muncul di tengah masyarakat.
Tiga narasumber berpengalaman hadir membimbing peserta dalam simulasi kasus-kasus yang kompleks dan realistis. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. mengarahkan peserta untuk memahami lebih dalam konsep ashobah, khususnya terkait pembagian sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh ditunaikan. Dalam sesi tersebut, peserta diajak menelusuri berbagai kemungkinan komposisi ahli waris serta dampaknya terhadap pembagian harta.
Pendalaman materi kemudian dilanjutkan oleh Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum. yang mengajak peserta mengkaji berbagai konflik yang kerap muncul antara ketentuan hukum positif dan prinsip kewarisan Islam. Diskusi berlangsung dinamis ketika peserta menganalisis bagaimana menentukan ahli waris dalam kasus-kasus yang melibatkan persoalan administratif, hukum keluarga, hingga sengketa yang berpotensi muncul di pengadilan.
Sementara itu, Dr. Isnina, S.H., M.H. memandu peserta dalam melakukan perhitungan rumus kewarisan secara sistematis. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam menghitung pembagian harta, terutama pada kasus yang melibatkan banyak ahli waris. Peserta juga diajak mempelajari langkah-langkah penyelesaian persoalan yang sering menyertai warisan, seperti utang pewaris, validitas wasiat, hingga potensi perselisihan di antara para ahli waris.
Melalui simulasi tersebut, para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga belajar bagaimana menerapkannya secara nyata. Diskusi, perhitungan, dan analisis kasus dilakukan secara bersama, menciptakan suasana belajar yang interaktif dan aplikatif.
Rangkaian kegiatan yang telah berlangsung sejak Senin itu kemudian ditutup secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa persoalan kewarisan bukan sekadar masalah pembagian harta, tetapi juga berkaitan erat dengan keharmonisan keluarga dan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.
“Kami menyadari bahwa permasalahan kewarisan tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga nilai-nilai keharmonisan keluarga dan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat,” ujar Faisal.
Menurutnya, kegiatan kajian intensif seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para profesional hukum maupun masyarakat umum. Dengan pemahaman yang baik, penyelesaian persoalan warisan dapat dilakukan secara tepat, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sekaligus selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Acara penutupan berlangsung hangat dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam berbagi ilmu dan pengalaman. Selain itu, sertifikat juga diberikan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.
Berakhirnya Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 bukanlah akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal bagi para peserta untuk menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh. Harapannya, mereka dapat menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan persoalan kewarisan di tengah masyarakat—secara profesional, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.(*)
