SUPREMASI.id ~ Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan keilmuan hukum Islam melalui Kajian Intensif Waris Islam yang digelar di Aula FH UMSU, Senin (2/3/2026) hingga Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini menghadirkan akademisi, praktisi, serta unsur organisasi perempuan Muhammadiyah sebagai bagian dari kolaborasi keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat.
Peserta kajian tidak hanya berasal dari mahasiswa dan alumni FH UMSU, tetapi juga dari kalangan umum serta Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara (PWA SU). Kehadiran beragam latar belakang peserta ini memperkaya diskusi sekaligus memperluas dampak pemahaman hukum waris Islam di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum., Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., dan Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. Hadir pula perwakilan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Dr. Rasta Kurniawari Br. Pinem, M.A., Ketua Laboratorium Hukum Dr. Ismail Koto, S.H., M.H., Sekretaris Rajarif Simatupang, S.H., M.H., beserta jajaran personel Laboratorium Hukum FH UMSU.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Sulidar, M.Ag., yang menekankan pentingnya penguasaan ilmu faraidh di tengah dinamika persoalan waris yang kerap memicu konflik keluarga.
Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU Dr. Faisal mengungkapkan bahwa Kajian Intensif Waris Islam sejatinya merupakan program yang dahulu rutin dilaksanakan oleh Fakultas Hukum. Kini, kegiatan tersebut kembali dihidupkan dan akan menjadi bagian dari program berkelanjutan Laboratorium Hukum FH UMSU.
“Kajian ini bukan sekadar forum akademik, tetapi juga wadah pembekalan praktis bagi mahasiswa dan alumni agar memiliki kompetensi dalam memahami serta mengimplementasikan hukum waris Islam secara tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Pimpinan Wilayah Aisyiyah menjadi langkah strategis dalam memperluas manfaat kajian, mengingat persoalan waris seringkali bersentuhan langsung dengan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Secara umum, kajian ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta terhadap prinsip-prinsip hukum waris Islam secara komprehensif, membekali mereka dengan kemampuan teknis menghitung dan membagi harta warisan sesuai ketentuan syariat, serta menumbuhkan kesadaran pentingnya penyelesaian sengketa waris secara adil dan sesuai hukum Islam.
Harapannya, para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan ilmu faraidh dalam praktik. Dengan bekal tersebut, mereka diharapkan dapat menjadi rujukan dan pendamping hukum di tengah masyarakat ketika dibutuhkan dalam persoalan pembagian warisan.
Sementara itu, Dr. Sulidar dalam arahannya menekankan bahwa persoalan waris bukan sekadar pembagian harta, melainkan juga menyangkut keadilan, keharmonisan keluarga, dan kepatuhan terhadap syariat.
“Kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran kritis peserta tentang pentingnya pembagian warisan yang adil, transparan, dan sesuai prinsip-prinsip Islam, sehingga potensi konflik keluarga dapat diminimalisir,” tuturnya.
Melalui pelatihan intensif dan praktik langsung selama empat hari, mahasiswa dibekali keterampilan teknis dalam ilmu faraidh. Mereka diproyeksikan tidak hanya sebagai akademisi, tetapi juga calon praktisi hukum, mediator, maupun konsultan syariah yang profesional dan berintegritas.
Adapun narasumber yang mengisi kajian ini merupakan para ahli dan praktisi di bidangnya, yakni Dr. Fal. Arovah Windiani, S.H., M.H. (MHH PPA), Dr. Nursariani Simatupang, S.H., M.Hum. (Dosen UMSU/MHH PWA SU), Dr. Suprayitno, S.H., M.Kn. (Dosen UMSU/Notaris Kota Medan), Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. (Dosen UMSU/Ketua MHH PWA SU), Dr. Isnina, S.H., M.H. (Dosen UMSU/MHH PWA SU), serta Dr. Hj. Sri Armaini, S.Hi., M.H. (Wakil Ketua PA Langkat/Dosen UMSU/Wakil Bendahara PWA SU).
Kehadiran para narasumber dengan latar belakang akademik dan praktik peradilan memperkaya sudut pandang peserta, mulai dari aspek normatif hingga implementasi di lapangan.
Dengan digelarnya kembali Kajian Intensif Waris Islam ini, FH UMSU tidak hanya memperkuat tradisi akademiknya, tetapi juga menunjukkan peran strategisnya dalam menjawab kebutuhan umat. Di tengah kompleksitas persoalan keluarga dan harta warisan, pemahaman yang benar terhadap hukum waris Islam menjadi fondasi penting bagi terciptanya keadilan dan kemaslahatan bersama.(*)
