SUPREMASI.id ~ Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Menakar Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang berlangsung secara luring di Aula Fakultas Hukum UMSU dan daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Fahum UMSU, antara lain Dekan Fahum UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H, serta Panitia Penyelenggara Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H.
Opening speech disampaikan oleh Dr. Mainita, S.H., M.Hkes, Dekan Fahum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA).
Seminar menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H (Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang), Dr. Andryan, S.H., M.H (Dosen FH UMSU), dan Dr. Muhammad Heikal Daudy, S.H., M.H. Diskusi dipandu oleh Dr. Ismail Koto, S.H., M.H, selaku Kepala Laboratorium Hukum FH UMSU.
Dalam keynote speech, Dekan Fahum UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Pilkada tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pergantian kekuasaan di tingkat lokal, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan konstitusionalisme.

Ia menjelaskan bahwa sejak era reformasi, Indonesia telah mengalami dinamika model pemilihan kepala daerah, mulai dari pemilihan melalui DPRD, pemilihan langsung oleh rakyat, hingga kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Wacana ini, menurutnya, memunculkan perdebatan akademik, politik, dan konstitusional yang kompleks, sehingga perlu dikaji secara mendalam melalui forum ilmiah seperti seminar nasional ini.
Para narasumber dalam paparannya merumuskan bahwa dari perspektif hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipandang konstitusional, mengingat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, legitimasi rakyat tetap hadir secara tidak langsung melalui mekanisme perwakilan.
Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya juga menegaskan bahwa konstitusionalitas pemilihan kepala daerah tidak semata ditentukan oleh mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan oleh terpenuhinya prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dari sisi efektivitas pemerintahan, pemilihan melalui DPRD dinilai berpotensi menekan biaya politik yang tinggi, meminimalkan konflik horizontal, serta memperkuat stabilitas hubungan antara eksekutif dan legislatif daerah.
Namun demikian, para narasumber juga menyoroti berbagai tantangan dan risiko konstitusional. Mekanisme ini berpotensi memperkuat oligarki politik dan transaksi kekuasaan di tingkat elite jika tidak disertai sistem pengawasan yang ketat. Risiko lainnya adalah praktik politik uang, kompromi kepentingan sempit, serta melemahnya akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, seminar ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata terletak pada pilihan mekanisme pemilihan kepala daerah, melainkan pada desain kelembagaan yang demokratis, integritas aktor politik, serta efektivitas penegakan hukum guna menjaga substansi kedaulatan rakyat.
