SUPREMASI.id ~ Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum juga mengeluarkan anjuran terkait perselisihan hubungan industrial antara Perumda Tirtanadi dengan mantan karyawannya. Padahal, batas waktu yang ditentukan undang-undang telah terlewati.
“Sudah lebih dari 30 hari sejak tidak tercapainya kesepakatan antara kami dan Perumda Tirtanadi, namun Disnaker Provinsi Sumut tidak kunjung mengeluarkan anjuran,” ujar pengacara dari Lawfirm Abdul Hakim Siagian & Rekan.
Karena merasa ada kelalaian, pihak kuasa hukum akhirnya melaporkan Disnaker Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
“Kami sudah membuat laporan ke Ombudsman atas tindakan Disnaker yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum berharap Ombudsman segera memanggil Disnaker Sumut untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan penerbitan anjuran tersebut.
“Kami berharap Ombudsman memanggil dan meminta klarifikasi dari Disnaker. Waktu yang telah ditentukan undang-undang sudah jelas, namun tidak dipatuhi,” tegasnya.
Sesuai Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator diwajibkan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama. Namun hingga kini, anjuran tersebut belum juga diterbitkan.(*)
