
ilustrasi
SUPREMASI.id ~ Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FORDEK FH-STIH PTM} dengan tegas mengecam tindakan brutal aparat kepolisian dalam merespons aksi-aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang ekspresi warga negara.
Insiden penabrakan terhadap pengemudi ojek online pada aksi massa yang mengkritik kinerja DPR RI (28 Agustus 2025), yang berujung pada hilangnya nyawa, mencerminkan pola penggunaan kekerasan yang berlebihan, tidak proporsional, dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan serta prinsip negara hukum.
Brutalitas aparat ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia merupakan rangkaiandari peristiwa sebelumnya, seperti Tragedi Kanjuruhan maupun praktik represif dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Semua ini menunjukkan adanya kegagalan institusional dalam menjamin penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara melalui aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi konstitusi,
khususnya Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak menyampaikan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kekerasan yang dilakukan aparat bukan hanya melanggar ketentuan hukum nasional, tetapi juga prinsipprinsip hukum HAM internasional International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 12 Tahun 2005.
Brutalitas aparat dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa, buruh, maupun masyarakat sipil telah mengingkari mandat reformasi kepolisian pasca-Orde Baru. Padahal, peraturan internal kepolisian sendiri, yakni Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan sebagai upaya terakhir (last resort), bukan untuk mengintimidasi atau membungkam kritik publik.
Atas dasar itu, FORDEK FH-STIH PTM se-Indonesia menyatakan:
- Mendesak Presiden dan Kapolri untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan brutal aparat dengan membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM, akademisi, dan masyarakat sipil. Mekanisme etik internal tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas.
- Menuntut reformasi menyeluruh institusi kepolisian agar kembali pada jati diri sebagai aparat sipil yang mengayomi, bukan menakut-nakuti rakyat.
- Meminta pertanggungjawaban pejabat negara, termasuk pencopotan Kapolri,apabila terbukti gagal mengendalikan aparat dan membiarkan pola kekerasan berulang.
- Menegaskan penjaminan hak-hak sipil warga negara, termasuk kebebasan berekspresi, pembebasan demonstran yang ditahan secara sewenang-wenang, serta penghentian praktik kriminalisasi terhadap suara kritis.
Brutalitas aparat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah menegaskan bahwa negara tidak boleh abai, kegagalan mengambil langkah tegas hanya akan menyeret bangsa ini menuju situasi darurat HAM dan regresi demokrasi.(*)