
Ilustrasi
SUPREMASI.id ~ Forum Dekan (Fordek) FH PTM Se-Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini dilakukan mengingat adanya sejumlah poin krusial dalam draf RUU KUHAP 03 Maret 2025 yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan partisipasi publik yang sejati.
Adanya beberapa ketentuan yang berpotensi melegitimasi praktik penyiksaan, kekerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang ditandai dengan:
- Masa Penangkapan yang Tidak Sesuai Standar HAM: RUU KUHAP berpotensi melegitimasi masa penangkapan hingga 7 hari, jauh melampaui standar HAM internasional 48 jam, membuka ruang bagi penyiksaan dan kekerasan. Pasal 90 RUU KUHAP yang mengatur penangkapan 1×24 jam dan dalam hal tertentu 2×24 jam masih perlu ditinjau ulang.
- Penghapusan Ketentuan Pembatalan Penetapan Tersangka Akibat Kekerasan: Penghapusan ketentuan ini (Pasal 85 ayat (6) RUU) menghilangkan disinsentif bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kekerasan.
- Alasan Penahanan yang Terlalu Luas dan Subyektif: Ketentuan Pasal 93 ayat (5) huruf b dan d yang memperluas alasan penahanan karena “menghambat proses pemeriksaan” dan “memberikan informasi tidak sesuai fakta” sangat subyektif dan melanggar hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri (hak diam).
- Penghapusan Izin Penahanan oleh Pengadilan: Penghapusan ketentuan izin penahanan oleh pengadilan (Pasal 93) menghilangkan mekanisme kontrol yang memadai oleh lembaga pengadilan yang independen dan imparsial, yang sangat penting untuk mencegah penyiksaan.
- Penetapan Saksi Mahkota Tanpa Jaminan: Penetapan saksi mahkota oleh penyidik tanpa jaminan berbasis kesepakatan dan tanpa paksaan (Pasal 22 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf l) sangat minim akuntabilitas dan membuka ruang transaksional.
- Pengakuan Bersalah di Tingkat Penyidikan Tanpa Kontrol: Pengaturan pengakuan bersalah di tingkat penyidikan tanpa standar check and balances yang memadai (Pasal 22 ayat (4) dan (5) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf m) sangat rentan penyalahgunaan dan tekanan.
Fodek FH PTM Se-Indonesia menyoroti kelemahan dalam akuntabilitas dan check and balances yang tercermin dalam beberapa pasal dalam RUU KUHAP:
-Penggeledahan dan Pemblokiran Tanpa Izin Pengadilan dalam Situasi Mendesak Subyektif: Ketentuan dalam Pasal 106 ayat (5) dan Pasal 132A ayat (5) yang menyerahkan penilaian “situasi mendesak” kepada penyidik berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang.
-Obyek Pemblokiran yang Belum Diatur: Ketiadaan pengaturan mengenai kategori obyek pemblokiran menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi kesewenang-wenangan aparat.
-Pengambilan Sampel Tubuh Tanpa Izin Pengadilan: Pengaturan pengambilan sampel tubuh/informasi biologis yang tidak mensyaratkan izin pengadilan bertentangan dengan prinsip check and balances dan perlindungan HAM.
-Penyadapan dan Teknik Investigasi Khusus Tanpa Kontrol Pengadilan: Penyadapan dan teknik investigasi khusus yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang bersifat subyektif (Pasal 124, Pasal 16 ayat (1) huruf f dan g) sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan melemahkan kontrol pengadilan.
-Putusan Praperadilan: Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan tidak dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi, mengingat ketentuan ini telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
-Penahanan Wajib bagi Terdakwa yang Dipidana: RUU KUHAP perlu menegaskan bahwa setiap putusan hakim yang menyatakan terdakwa dipidana maka terhadap terdakwa wajib dilakukan penahanan apabila sebelumnya tidak dilakukan penahanan.
-Peninjauan Kembali Hanya Hak Terpidana: Peninjauan Kembali harus ditegaskan hanya merupakan hak dari terpidana, sehingga penuntut umum tidak diizinkan mengajukan peninjauan kembali.
Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia menekankan pentingnya RUU KUHAP untuk lebih berorientasi pada saksi dan korban, tidak hanya tersangka dan terdakwa. Hal ini mencakup:
*Pernyataan Dampak Kejahatan Korban (Victim Impact Statement – VIS): Perlu penambahan pasal tentang VIS untuk memastikan hak korban berpartisipasi aktif dalam proses peradilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
*Hak Korban atas Kompensasi: Perlu dikembangkan pengaturan kompensasi kepada korban tindak pidana melalui dana abadi dalam bentuk dana bantuan korban (Victim Trust Fund), di samping restitusi.
*Pengaturan Saksi Pelaku (Justice Collaborator – JC): Pengaturan JC dalam RUU KUHAP dipandang penting untuk mengungkap kejahatan serius atau terorganisir, serta untuk mendorong lebih banyak orang berani menjadi JC.
Praperadilan dalam Penyelidikan: Pengaturan terkait penyelidikan tetap perlu diatur dan setiap tindakan penyelidikan dapat diajukan pengujiannya dalam praperadilan, seperti kasus Siyono.()