
SUPREMASI.id ~ Forum Dekan (Fordek) FH PTM Se-Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Desakan ini dilakukan mengingat adanya sejumlah poin krusial dalam draf RUU KUHAP 03 Maret 2025 yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan partisipasi publik yang sejati.
Meskipun mengapresiasi penyelesaian Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh Pemerintah, Fordek FH PTM Se-Indonesia menyoroti mengecam keras proses pembahasan RUU KUHAP yang terkesan terburu-buru dan minim transparansi. Pembahasan 1.676 DIM dalam waktu dua hari (9-10 Juli 2025) menunjukkan kurangnya kedalaman analisis.
Munculnya draf RUU KUHAP pada awal Februari 2025 tanpa kejelasan asal-usul, serta pengakuan akademisi yang merasa hanya dijadikan “pajangan”, semakin memperkuat dugaan adanya proses yang tidak transparan dan akuntabel. Proses semacam ini dikhawatirkan akan menghasilkan produk hukum yang cacat legitimasi.
Disebabkan hal tersebut, Fordek FH PTM Se-Indonesia menyatakan :
- Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU KUHAP secara partisipatif, menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penghormatan terhadap HAM.
- Pembaruan RUU KUHAP harus menjawab persoalan mendasar dalam praktik peradilan pidana Indonesia yang selama ini rentan mengabaikan prinsip due process of law dan presumption of innocence.
- Mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban dan penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi, dan gerakan masyarakat sipil untuk secara cepat dan seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHAP ini. Undang-undang ini akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk bagu kebebasan berekspresi masyarakat secara luas dan ancam demokrasi serta HAM.
- Kami percaya bahwa reformasi KUHAP sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam KUHAP 1981, yang telah terbukti membuka peluang kesewenang-wenangan aparat, bertentangan dengan UUD NRI, tidak sesuai dengan ketentuan HAM internasional yang telah diratifikasi, dan tertinggal dari perkembangan hukum terkini. Namun, reformasi ini harus dilakukan dengan proses yang benar, substantif, dan partisipatif, bukan dengan pembahasan kilat yang mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum dan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian, kita dapat menghasilkan KUHAP yang benar-benar berkeadilan dan melindungi hak- hak setiap warga negara.(*)