
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka
SUPREMASI.id || Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, pada 26 Mei 2025. Dalam surat yang disampaikan, mereka meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat segera menindaklanjuti rencana pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Tanda tangan dalam surat itu terdiri dari empat purnawirawan militer: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut dan menyatakan bahwa surat itu telah diteruskan ke pimpinan DPR untuk proses lebih lanjut.
“Ya, kami sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan,” kata Indra pada Selasa (3/6/2025).
Forum menilai usulan pemakzulan ini memiliki dasar hukum yang kokoh, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta TAP MPR No. XI Tahun 1998.
Mereka mempertanyakan keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang merubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Forum menilai keputusan itu cacat hukum, sebab diputuskan oleh Anwar Usman, ketua MK saat itu, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan juga mengkritisi kelayakan Gibran dari segi etika dan kapasitas. Mereka berpendapat bahwa pengalaman Gibran sebagai Wali Kota Solo tidak cukup untuk menduduki jabatan penting sebagai Wakil Presiden.
Forum ini juga menyoroti kasus akun media sosial “fufufafa” yang pernah viral dan dihubungkan dengan Gibran. Akun tersebut mendapat banyak kritik karena mengandung konten yang bersifat penghinaan, seksual, dan rasial.
“Kasus ini menunjukkan bahwa etika dan moral Gibran tidak layak untuk posisi Wakil Presiden,” isi surat tersebut.
Mereka juga membawa isu mengenai dugaan keterlibatan Gibran dan saudaranya, Kaesang Pangarep, dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dugaan ini sebelumnya dilaporkan oleh akademisi Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022.
Dengan berbagai pertimbangan hukum, etika, dan moralitas, Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moral publik.(*)