
Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini harus mengacu pada standar hukum yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan, terutama dalam kasus yang sensitif dan berpotensi politis
SUPREMASI~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai Peraturan Pemerintah
PP Nomor 24 Tahun 2025 berpotensi menjadi instrumen efektif dalam kasus- kasus tertentu, seperti kasus mega korupsi yang terorganisir.
“Penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini sangat efektif untuk mengungkap aktor dan jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujar Azmi, Jumat (27/6).
Azmi mengungkapkan, Pasal 4 PP 24/2025 memberikan dasar hukum yang jelas untuk memberikan efektifitas kualitas penegakan hukum maupun insentif kepada justice collaborator, yang bukan pelaku utama, agar mau membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisasi.
Namun, pakar Hukum Pidana ini mengingatkan, penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 harus selektif, ketat dan berhati-hati. “Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini harus mengacu pada standar hukum yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan, terutama dalam kasus yang sensitif dan berpotensi politis,” tegas Azmi.
Sebagai contoh, pengakuan dalam kasus Marcella yang kontroversial. Dari kasus tersebut Azmi menegaskan perlunya perlindungan hukum dan prinsip due process agar pemberian status justice collaborator tidak menimbulkan penyesatan publik atau tekanan yang merugikan keadilan. “Termasuk kekhawatiran muncul terkait potensi jual beli status justice collaborator yang bisa merusak integritas proses hukum jika tidak diawasi dengan ketat” kata Azmi.
Oleh karena itu, menurut Azmi keberhasilan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini sangat bergantung pada penerapan yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik, dan tidak tunduk pada transaksi. “Selain itu diperlukan aparatur yang memiliki integritas, pengawasan dari aparat penegak hukum. Dan yang tak kalah penting dibutuhkan adanya lembaga independen untuk pengawasan hal ini.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto meneken PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku,” tutupnya. (*)