Dr Faisal SH MHum
Oleh: Dr Faisal SH MHum
Hukum sering dipuja sebagai pilar keadilan. Namun, tanpa akal sehat, ia bisa berubah menjadi sekadar mesin dingin memproduksi putusan yang sah secara prosedural, tapi cacat secara moral. Di sinilah konsep common sense in law atau ratio legis menjadi relevan: hukum tidak cukup hanya benar di atas kertas, ia harus masuk akal bagi nurani publik. Lebih jauh lagi, hukum membutuhkan kewarasan kemampuan sistem hukum untuk tetap rasional, proporsional, dan tidak terjebak dalam absurditas formal.
Masalahnya, dalam praktik, akal sehat justru kerap menjadi “barang mewah” dalam penegakan hukum.
Ketika Pasal Mengalahkan Nalar
Secara teoritis, hukum dibangun di atas rasionalitas. Ia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kebutuhan manusia untuk hidup adil dan tertib. Namun dalam kenyataan, teks hukum sering diperlakukan seperti kitab suci yang tak boleh diganggu gugat meski konteksnya sudah berubah, meski dampaknya melukai rasa keadilan.
Di titik ini, akal sehat seharusnya hadir sebagai penyeimbang. Ia menjadi jembatan antara bunyi pasal dan realitas sosial. Tanpa itu, hukum hanya menjadi alat administratif yang kering, kehilangan jiwa.
Lebih parah lagi, ketika hukum dipisahkan dari akal sehat, ia membuka ruang manipulasi. Pasal bisa dipelintir, logika bisa dibalik, dan keadilan bisa “diatur”. Di sinilah berbagai bentuk “seat berpikir” (logical fallacy) kerap menyelinap mulai dari penarikan kesimpulan yang dipaksakan, generalisasi berlebihan, hingga pembalikan sebab-akibat yang tidak masuk akal.
Rule of Reason vs Rule of Power
Dalam hukum persaingan usaha, dikenal prinsip rule of reason sebuah pendekatan yang tidak sekadar melihat apakah suatu tindakan melanggar aturan, tetapi juga menilai apakah tindakan itu secara rasional merugikan kepentingan umum.
Logikanya sederhana: tidak semua yang tampak salah itu benar-benar salah, dan tidak semua yang terlihat benar itu adil.
Sayangnya, pendekatan ini tidak selalu hadir dalam praktik penegakan hukum yang lebih luas. Yang sering terjadi justru sebaliknya: rule of power. Siapa yang kuat, dia yang menentukan tafsir hukum. Ketika kekuasaan mengambil alih nalar, maka kewarasan hukum menjadi korban pertama.
Dalam teori hukum, ada konsep reasonable person standar “orang yang wajar” yang digunakan untuk menilai apakah suatu tindakan masuk akal atau tidak. Ini adalah bentuk konkret dari akal sehat dalam hukum.
Pertanyaannya: apakah standar ini masih digunakan? Atau justru kita sedang hidup dalam sistem di mana “orang yang wajar” digantikan oleh “orang yang berwenang”?
Ketika ukuran kewajaran ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh logika dan kepantasan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pembenaran.
Kasus Amsal Sitepu: Ketika Akal Sehat Dipertanyakan
Di tengah idealisme tersebut, muncul kasus Amsal Sitepu—sebuah perkara yang oleh banyak kalangan dianggap kontroversial, janggal, bahkan menghina akal sehat.
Publik bukan sekadar mempertanyakan aspek hukum formalnya, tetapi juga logika di balik penanganannya. Ada kesan kuat bahwa sesuatu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fakta-fakta yang seharusnya terang justru tampak kabur. Proses yang semestinya transparan terasa penuh tanda tanya.
Di sinilah kritik publik menemukan momentumnya: apakah hukum masih berpijak pada nalar, atau sudah bergeser menjadi instrumen yang bisa dibengkokkan?
Sejumlah pengamatan bahkan melihat indikasi “sesat pikir” dalam konstruksi kasus—argumentasi yang terasa dipaksakan, hubungan sebab-akibat yang tidak solid, serta narasi yang lebih mirip pembenaran ketimbang penalaran. Jika benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kewarasan hukum itu sendiri.
Hukum Tanpa Nurani
Masalah terbesar bukan pada satu kasus semata, melainkan pada pola. Ketika akal sehat terus-menerus diabaikan, publik akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, hukum tidak lagi memiliki legitimasi moral.
Hukum yang seharusnya melindungi justru terasa menakutkan. Yang seharusnya memberi kepastian malah menimbulkan keresahan.
Pada titik ini, hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, tetapi berubah menjadi simbol kekuasaan di mana logika bisa dinegosiasikan dan kebenaran bisa ditunda.
Saatnya Mengembalikan Kewarasan Hukum
Kasus Amsal Sitepu seharusnya tidak berhenti sebagai polemik sesaat. Ia perlu menjadi cermin bahwa ada yang perlu dievaluasi secara serius dalam sistem penegakan hukum kita.
Akal sehat bukan musuh hukum. Ia adalah fondasinya. Dan kewarasan hukum adalah syarat mutlak agar hukum tetap manusiawi.
Tanpa akal sehat, hukum kehilangan arah. Tanpa kepantasan, ia kehilangan makna. Dan tanpa kemampuan untuk menghindari logical fallacy, ia akan terus menghasilkan putusan yang mungkin sah secara formal, tetapi cacat secara rasional.
Jika hukum terus berjalan tanpa nalar, maka satu hal yang pasti: yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik.
Dan ketika itu terjadi, hukum tidak lagi dihormati ia hanya ditakuti. (*)
Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum UMSU dan Ketua Fordek FH PTM se-Indonesia
