
SUPREMASI.id ~ Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) melakukan penahanan terhadap 8 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023.
Delapan tersangka yang ditahan adalah M.R.A selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku wakil direktur CV.Agung Sriwijaya, lalu AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV.Naila Santika dan yang terakhir sdr.T.M.R selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat pembuat komitment).
Berdasarkan Surat perintah penyidikan Kajatisu Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka dan untuk kepentingan penyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidsus Kejatisu melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Kajatisu melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
Adapun peran dan kapasitas para tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagai berikut, diduga tersangka TMR Selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan.
Tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit, lalu tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
Kemudian peran tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi speksifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat, selanjutnya peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.
Sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut, lalu sdr. AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara.
Sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara.
Lanjut Husairi, bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama.(*)