SUPREMASI.id ~ Eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis sebesar Rp105.857.244.282,4 dan dalam bentuk dolar sebesar US$ 2.938.556,4 berhasil disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajatisu Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asipidsus Mochamad Jefry, SH.,MH dan Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (03/9/2025).
PLH Kasipenkum Kejatisu Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada bahwa benar berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Lanjutnya, bahwa dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut Husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia, ” ucapnya.
Penanganan perkara tersebut sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat, bahwa penyelesaian/pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.
“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” pungkasnya.(*)
