
SUPREMASI.id ~ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) lakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan PT Bank Sumut. Dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya dilakukan penahanan.
Penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit. Pada saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu, JCS terlebih dahulu dtahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kajatisu Dr Harli Siregar SH MHum melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M Husairi SH MH kepada media menerangkan, bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025.
“Dimana penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Lanjut Husairi, diharapkan ini akan mempercepat proses tahap penuntutannya dan dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh JPU di pengadilan tindak pidana korupsi, ujarnya kepada media.
Untuk diketahui, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011. Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan.
Kepada para tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)