SUPREMASI.id ~ Ditengah meningkatnya eskalasi geopolitik global, terutama yang berkaitan dengan konflik di Timur Tengah, kalangan akademisi hukum dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menyuarakan sikap tegas. Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional yang dikenal sebagai Board of Peace (BoP).
Bagi para akademisi hukum tersebut, keikutsertaan Indonesia dalam forum itu bukan sekadar langkah diplomasi biasa. Mereka menilai, langkah tersebut berpotensi menyeret Indonesia pada pusaran kepentingan geopolitik global yang bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia, yakni bebas dan aktif.
Dalam pernyataan sikapnya, Fordek FH PTM menilai bahwa BoP secara naratif memang dipromosikan sebagai platform stabilitas pascakonflik Gaza. Namun dalam praktiknya, organisasi tersebut dianggap memiliki struktur kepemimpinan yang kontroversial dan melibatkan aktor-aktor yang dinilai mengabaikan hukum internasional.
Para dekan fakultas hukum itu bahkan menilai BoP berpotensi menjadi aliansi militer terselubung yang dapat mengancam kedaulatan negara-negara anggota. Serangan militer terbaru yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran disebut sebagai indikasi bahwa BoP berfungsi sebagai instrumen legitimasi kekuatan militer, bukan sekadar forum perdamaian.
“Keterlibatan Indonesia dalam forum seperti ini berpotensi menyeret negara kita ke dalam konflik yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional,” demikian salah satu poin yang ditekankan dalam pernyataan tersebut.
Selain itu, Fordek FH PTM juga menyoroti aspek kemanusiaan dan penegakan hukum internasional. Mereka menilai keberadaan Israel dalam struktur BoP dapat memperkuat impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Palestina.
Bergabungnya Indonesia dalam forum yang melibatkan pihak yang dituduh melakukan kejahatan perang, menurut mereka, secara tidak langsung berpotensi memberikan legitimasi moral terhadap praktik pendudukan yang selama ini dikecam dunia internasional. Hal ini dianggap bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan adanya indikasi “Kesepakatan Washington” (Washington Agreement) yang disebut-sebut menjadi konsekuensi dari keanggotaan BoP. Perjanjian ini dinilai berpotensi memaksa Indonesia melakukan ratifikasi ke dalam hukum nasional.
Fordek FH PTM menilai langkah tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 serta UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur mekanisme dan batasan ratifikasi perjanjian internasional. Jika dipaksakan, ratifikasi itu dikhawatirkan justru membatasi kedaulatan legislasi nasional serta membuka kemungkinan kewajiban kontribusi militer atau fiskal yang tidak transparan.
Dalam pandangan mereka, posisi Indonesia saat ini bahkan disebut berada pada “zona bahaya diplomasi.” Beberapa potensi kerugian pun disoroti.
Pertama, risiko hilangnya kepercayaan internasional. Sebagai negara yang pernah memegang posisi penting dalam Dewan HAM PBB, keterlibatan Indonesia dalam arsitektur keamanan di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa dinilai dapat mengurangi wibawa moral Indonesia di mata negara-negara Global South.
Kedua, potensi ancaman keamanan nasional. Indonesia dapat menjadi sasaran sentimen negatif apabila dianggap berada dalam aliansi yang diasosiasikan dengan kepentingan militer Amerika Serikat dan Israel.
Ketiga, terjadinya distorsi mandat konstitusi, terutama jika upaya mediasi yang dilakukan melalui BoP justru gagal menghentikan agresi dan semakin menjauhkan solusi dua negara bagi Palestina.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Fordek FH PTM menyampaikan sejumlah sikap tegas.
Pertama, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace. Para akademisi menilai kehadiran Indonesia dalam forum tersebut lebih banyak menimbulkan kerugian diplomatik dibandingkan manfaat nyata bagi perjuangan kemerdekaan Palestina maupun kepentingan nasional.
Kedua, Fordek FH PTM menolak keras setiap upaya ratifikasi Kesepakatan Washington atau perjanjian turunan BoP ke dalam sistem hukum nasional. Mereka juga mengimbau DPR RI untuk bersikap kritis dan tidak sekadar menjadi stempel bagi perjanjian internasional yang dinilai merugikan kedaulatan hukum Indonesia.
Ketiga, pemerintah diminta kembali pada khittah politik luar negeri bebas aktif, dengan memperkuat dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui jalur Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Internasional (ICJ), bukan melalui forum yang dinilai tidak memiliki legitimasi hukum internasional.
Para akademisi juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang dalam membangun solidaritas negara-negara berkembang. Semangat itu pernah ditunjukkan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, melalui Konferensi Asia-Afrika 1955 yang melahirkan kekuatan diplomasi negara-negara Global South.
“Indonesia seharusnya kembali memainkan peran strategis dalam membangun solidaritas internasional demi perdamaian dunia, bukan terjebak dalam konfigurasi politik global yang pragmatis,” demikian isi pernyataan tersebut.
Fordek FH PTM juga mengingatkan janji politik Presiden yang sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan keluar dari BoP apabila tidak ada kemajuan nyata bagi kemerdekaan Palestina. Dengan meningkatnya eskalasi militer yang justru melibatkan tokoh-tokoh kunci dalam BoP, mereka menilai saat ini adalah momentum tepat bagi Indonesia untuk mengambil sikap tegas.
Bagi para akademisi hukum dari lingkungan Muhammadiyah ini, sikap tersebut bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga supremasi hukum, konstitusi, serta keamanan rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.(*)
