SUPREMASI.id ~ Upaya memperkuat kesadaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat masyarakat terus digalakkan melalui berbagai kegiatan edukatif. Salah satunya melalui Seminar Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas yang digelar oleh Kementerian HAM bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU). Seminar ini mengusung tema “Kesetaraan dan Aksesibilitas bagi Perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas sebagai Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia.”
Kegiatan yang diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai komunitas tersebut menjadi ruang diskusi sekaligus pembelajaran tentang pentingnya menjamin hak-hak kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat.
Seminar ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan UMSU dan Kementerian HAM, di antaranya Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum yang mewakili Rektor, Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan I Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Assoc. Prof. Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Kementerian HAM Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dekan FH UMSU Dr. Faisal menegaskan bahwa kerja sama antara Fakultas Hukum UMSU dan Kementerian HAM telah terjalin dalam berbagai kegiatan sebelumnya. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dan pemajuan HAM.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan perlindungan HAM di wilayah ini menunjukkan kemajuan, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan dalam praktiknya. Karena itu, ia berharap sistem hukum di Indonesia dapat terus berkembang untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Penegakan HAM tidak boleh berhenti pada tataran normatif dalam peraturan perundang-undangan saja, tetapi harus benar-benar diterapkan dalam praktik oleh seluruh aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan,” ujarnya. Ia juga berharap para peserta dari berbagai komunitas yang hadir dapat menjadi bagian dari penguatan nilai-nilai HAM di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Kementerian HAM, Dr. Flora Nainggolan, menekankan bahwa pelayanan dan penguatan HAM bagi komunitas merupakan langkah penting dalam memastikan setiap kelompok masyarakat mendapatkan perlindungan yang setara serta akses terhadap keadilan.
Menurutnya, di Provinsi Sumatera Utara, upaya perlindungan HAM terhadap komunitas dilakukan melalui berbagai program yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga independen yang berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam praktiknya, penguatan pelayanan HAM juga melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum yang memberikan pendampingan kepada korban pelanggaran HAM. Pendampingan tersebut meliputi bantuan hukum, advokasi kebijakan, hingga pemulihan hak korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara layak.
“Dengan adanya pelayanan dan penguatan HAM yang berkelanjutan, diharapkan perlindungan terhadap berbagai komunitas di Sumatera Utara dapat semakin optimal,” jelas Flora.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif, menghargai keberagaman, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan martabat manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua narasumber, yakni Dr. Majda El Muhtaj dan Wina Khairina, M.Si, yang membahas berbagai perspektif mengenai kesetaraan dan aksesibilitas bagi perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. Diskusi dipandu oleh moderator Dr. Ismail Koto, S.H., M.H.
Melalui forum ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman konseptual mengenai HAM, tetapi juga diharapkan mampu mendorong implementasi nilai-nilai HAM secara nyata di lingkungan komunitas masing-masing.(*)
