SUPREMASI.id ~ Buronan Selamat Ang yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
.
Pria umur 39 tahun itu berhasil di ciduk dan diamankan, Selasa (09/0/2025) pagi pukul 07.00 Wib di Jalan HM. Yatim No 18 Lk IV Kel Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya tim tabur memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya di Tanjung Balai. Kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjung Balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan bahwa Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejari Medan selaku eksekutor.
Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum itu sendiri.
“Pada kesempatan ini kembali kami sampaikan arahan sebagaimana pesan bapak Kajati melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun, hal ini demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, “tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 dimana terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 400.00000 kepada TA untuk digunakan terdakwa membeli kapal miliknya.
“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp. 400.000.000. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korbam mentransfer sebesar Rp. 200.000.000, selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018 , korban mentransfer uangnya sebesar Rp. 100.000.000 dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp. 100.000.000,” urai JPU dalam dakwaan.Sabung ayam online
Pada tanggal 07 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya.
Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp. 400.000.000.(*)
