SUPREMASI.id ~ Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Keputusan monumental ini, yang menghilangkan unsur kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera, dinilai sebagai langkah progresif dan historis dari lembaga penjaga konstitusi yang secara tegas kembali menempatkan hak-hak dasar warga negara di atas instrumen kebijakan negara yang bersifat memaksa.
Ketua Umum Fordek FH PTM, Dr Faisal SH MHum, mengapresiasi langkah Hakim MK “Atas nama Fordek FH PTM se-Indonesia.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi atas putusan perkara uji materi UU Tapera. Keputusan ini adalah penanda penting bahwa konstitusi kita hidup dan berfungsi secara efektif dalam melindungi hak-hak dasar warga negara,” ucapnya, Senin (29/9/2025).
Putusan yang mengabulkan penghapusan kewajiban kepesertaan Tapera, menurutnya merupakan manifestasi nyata dari sikap kenegarawanan dan keberpihakan konstitusional Hakim MK terhadap rakyat. Para Hakim Konstitusi telah bertindak sebagai pelindung HAM warga negara, khususnya hak pekerja untuk menentukan pengelolaan pendapatannya, serta hak atas kepastian hukum yang adil.
MK telah menunjukkan integritasnya dalam menjaga konsep tabungan dari praktik pungutan yang memaksa. Langkah ini adalah sinyal jelas kepada pemerintah dan lembaga legislatif bahwa segala kebijakan yang membebankan kewajiban finansial kepada rakyat harus memiliki dasar konstitusional yang kuat, transparan, dan tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Kami melihat putusan ini sebagai kemenangan besar bagi prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Fordek FH PTM berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan ulang UU Tapera yang diamanatkan oleh MK, memastikan bahwa substansi perubahannya benar-benar mencerminkan semangat perlindungan HAM dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh akademisi hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk mengambil peran aktif dalam memberikan kajian dan masukan konstruktif bagi revisi undang-undang ini,” tegasnya.
Langkah ini memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Kami berharap putusan ini menjadi preseden kuat bagi institusi pembentuk undang-undang untuk selalu mengedepankan kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan terhadap HAM dan prinsip keadilan sosial.
Putusan MK ini, yang menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan harus ditata ulang, memperlihatkan keberanian dan kejelian hakim konstitusi dalam menjalankan perannya sebagai ‘The Guardian of the Constitution’.
Fordek FH PTM memandang bahwa esensi dari putusan ini bukan sekadar mengubah satu kata (“wajib” menjadi “dapat” atau sifat pilihan), tetapi merupakan penegasan kembali terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum tata negara, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan keseimbangan antara kewajiban negara dan hak individu.
Sejak awal pembahasan dan pemberlakuan UU Tapera, Fordek FH PTM telah mencermati potensi masalah konstitusionalitasnya. Konsep tabungan, secara esensial, harus berbasis sukarela dan kepercayaan (amanah), bukan bersifat pungutan wajib yang seolah-olah menyerupai pajak atau iuran paksa.
Keputusan MK mengembalikan Tapera ke fitrahnya sebagai tabungan sukarela adalah penegasan bahwa negara, dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin hak atas perumahan yang layak, tidak boleh secara sewenang-wenang membebankan kewajiban finansial yang memberatkan rakyat tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberagaman kebutuhan tiap individu.
Fordek FH PTM meyakini putusan MK ini merupakan koreksi yuridis yang sangat penting terhadap tafsir dan implementasi pasal-pasal konstitusi terkait peran negara dalam kesejahteraan rakyat. MK telah mengingatkan bahwa peran negara adalah menjamin dan memfasilitasi, bukan memaksa dan memungut, terutama ketika kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya pekerja.
Keputusan ini juga memberikan pelajaran berharga bagi proses legislasi di Indonesia. Fordek FH PTM mendorong agar DPR dan Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan penataan ulang (revis) terhadap UU Tapera dalam batas waktu yang diberikan oleh MK (dua tahun), dengan fokus utama pada:
-Pertama: Mengubah sifat kepesertaan dari wajib menjadi sukarela
-Kedua : Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BP Tapera
-Ketiga : memastikan kepastian manfaat dan mekanisme pengembalian dana yang transparan.(*)
