
Kuasa Hukum PT PT GMTS dari Law Office Mangara Manurung SH MH & Associate
SUPREMASI.id ~ Adanya pemberitaan media tentang PT Global Medan Town Square (PT GMTS) yang tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pengerjaan interior apartemen di Cambridge Condominium jalan S Parman Medan, terbantahkan.
Fakta ini terungkap setelah PT GMTS melalui Mangara Manurung SH MH & Associates selaku kuasa hukumnya, menegaskan bahwa pernyataan pihak yang ada dalam pemberitaan tersebut tidak benar.
“Kami selaku kuasa hukum PT GMTS menyatakan, bahwa kami tidak pernah ada sepeserpun menerima uang pembayaran dari Lily sebagai pemilik apartemen untuk pengerjaan interior apartemen senilai Rp 7,4 miliar lantai 28 dan 29 tersebut ,” tegas Mangara Manurung SH MH didampingi Superry Daniel Sitompul SH MH, Selasa (17/06/2025).
Lanjut Mangara Manurung, bahwa hubungan antara PT GMTS dengan Lily hanya sebatas penjual dan pembeli. Dimana sesuai akad yang disetujui pembeli, apartemen di lantai 28 dan 29 yang dijual pada Tahun 2011 tersebut, dalam keadaan kosong tanpa interior.
Sementara untuk pengerjaan interior apartemen, pihaknya tidak pernah ada membuat kontrak kerja kesepakatan atau perjanjian dengan Lily. Namun, Lily melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, meski tanpa bukti yang jelas.
“Peristiwa ini sebenarnya membuat kami heran karena ini terjadi di tahun 2011, namun menjadi janggal karena baru digugat di tahun 2025,” ungkap Mangara.
Apalagi akibat pemberitaan yang tidak berimbang tersebut, PT GMTS sangat dirugikan. Karena telah mencoreng nama baik perusahaan yang telah dibangun selama ini.
Untuk itu, Mangara berharap agar pemberitaan atas gugatan yang sedang berlangsung di PN Medan tersebut bisa lebih berimbang dan objektif.
“Kasus ini masih sedang diuji dalam proses pengadilan dan kami percaya kepada pengadilan untuk dapat melihat kasus ini dengan cermat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam pemberitaan yang dimuat oleh Tribun Medan dan Harian Waspada, Junirwan Kurnia dan AKBP (Purn) Amwizar, selaku kuasa hukum Lily secara sepihak menyatakan pihak PT GMTS tidak memenuhi kewajibannya dalam persoalan tersebut.
Bahkan kepada media pada Minggu (15/06/2025) mereka menyatakan masalah ini bisa diselesaikan dengan pembayaran ganti rugi. Mesti juga, mereka akan melaporkan soal potensi penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam perkara tersebut.(*)