SUPREMASI.id ~ Ruang seminar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) dipenuhi semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), FH UMSU menggelar Seminar Lokakarya bertajuk “Penguatan Komitmen Pemerintah dalam Penyelenggaraan Layanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual” sebagai implementasi kerja sama kedua lembaga.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai praktisi hukum, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pemerhati perlindungan perempuan dan anak untuk membahas pentingnya layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual yang semakin menjadi perhatian masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum, Wakil Dekan I FH UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., serta Direktur LBH APIK Sierly Anita Gafar, S.H., S.Psi., M.H.
Seminar lokakarya juga menghadirkan narasumber berkompeten dari berbagai bidang, yakni Dr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Medan, Kompol Haryani, S.Sos., M.AP. dari Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, Asnifriyanti Damanik, S.H. sebagai ahli UU TPKS, serta Lifiani Tanjung, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Medan. Diskusi dipandu moderator Cut Bietty, S.H.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I FH UMSU Dr. Zainuddin menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan kerja sama antara FH UMSU dan LBH APIK yang selama ini aktif menghadirkan berbagai kegiatan edukatif dan advokatif.
Ia menegaskan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran di Fakultas Hukum UMSU melalui mata kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Perlindungan Perempuan.
“Mahasiswa tidak hanya mempelajari aspek teoritis hukum, tetapi juga memahami realitas sosial yang dihadapi korban kekerasan seksual. Karena itu, seminar ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan dunia akademik dengan pengalaman para praktisi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LBH APIK Sierly Anita Gafar menjelaskan bahwa seminar lokakarya tersebut lahir dari kegelisahan bersama terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat.
Menurutnya, korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan yang tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, sosial, hingga perlindungan yang berkelanjutan.
“Kita ingin membangun kesadaran bersama bahwa penanganan korban kekerasan seksual harus dilakukan secara terpadu dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Wakil Rektor I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum saat membuka kegiatan menekankan pentingnya kehadiran negara dan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan perlindungan komprehensif kepada korban kekerasan seksual.
Ia menyebut layanan hukum, kesehatan, psikologis, dan sosial harus berjalan terintegrasi agar korban memperoleh rasa aman dan keadilan.
“Sinergi antar lembaga menjadi kunci. Regulasi yang sudah ada harus diperkuat implementasinya agar layanan kepada korban benar-benar responsif, mudah diakses, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Seminar lokakarya berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan dan pengalaman lapangan yang disampaikan para narasumber. Diskusi tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga tantangan penanganan korban, pentingnya empati, hingga penguatan sistem perlindungan yang berpihak kepada korban.
Melalui kegiatan ini, FH UMSU dan LBH APIK berharap lahir komitmen bersama untuk memperkuat sistem layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak.(*)
