Irene Yolambok Siagian bersama penasehat hukumnya usai membuat laporan
SUPREMASI.id ~ Di balik pintu sebuah rumah tangga yang tampak biasa, tersimpan kisah yang tak sederhana. Irene Yolambok Siagian, seorang ibu dari tiga anak, kini memilih jalur hukum setelah mengaku tak lagi mampu menahan beban yang ia rasakan selama bertahun-tahun.
Rabu, 1 April 2026, menjadi titik penting dalam hidup Irene. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, ia melangkah ke kantor kepolisian di Medan untuk melaporkan suaminya, yang berinisial EDS. Laporan itu bukan hanya soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi juga penelantaran anak dua hal yang, bagi Irene, telah melukai dirinya sekaligus masa depan buah hatinya.
Kisah ini mulai mencuat ke publik setelah Irene mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial FS. Hubungan itu disebut telah berlangsung sejak 2021. Ungkapan Irene di media sosial pun dengan cepat menarik perhatian warganet, membuka tabir persoalan yang selama ini tersembunyi.
Namun, bagi Irene, persoalan tidak berhenti pada dugaan perselingkuhan. Ia mengaku telah lama mengalami perlakuan kasar, baik secara fisik maupun psikis. Tekanan yang terus berulang itu akhirnya mencapai puncaknya pada 26 Maret 2026 hari yang sulit ia lupakan.
Saat itu, EDS membawa salah satu anak mereka tanpa sepengetahuan Irene. Selama enam hari, anak tersebut berada jauh dari pengawasan ibunya. Dampaknya tak hanya terasa di rumah, tetapi juga di sekolah. Sang anak tercatat tidak masuk selama tiga hari berturut-turut, hingga pihak sekolah mengirimkan surat kepada Irene untuk meminta penjelasan.
Bagi seorang ibu, peristiwa itu bukan sekadar soal ketidakhadiran di kelas. Irene menilai kejadian tersebut telah mengganggu kondisi psikologis anaknya, sekaligus mengancam proses tumbuh kembang dan pendidikannya.
Dengan pertimbangan itu, Irene bersama kuasa hukumnya Fauzi Sibarani, Andreas Malau, dan Jaka Ramadani mengajukan dua laporan sekaligus. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan psikis, sementara yang kedua mengenai penelantaran anak. Kedua laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Irene, Fauzi Sibarani, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif, mengingat perkara ini menyangkut keselamatan korban serta masa depan anak.
Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Irene masih harus menjalani perannya sebagai ibu. Di balik langkahnya mencari keadilan, ada harapan sederhana yang ia perjuangkan memberikan rasa aman dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anaknya.(*)
