SUPREMASI.id ~ Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 dengan menghadirkan berbagai materi yang memperdalam pemahaman peserta mengenai aspek pengamanan harta warisan, konsep dasar ahli waris, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan perhitungan pembagian warisan dalam perspektif hukum Islam.
Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada pentingnya pengamanan harta warisan guna memastikan terpenuhinya hak-hak para ahli waris dari pewaris. Dalam sesi ini, Dr. Suprayitno, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Peran Notaris dalam Pengamanan dan Kepastian Hukum Harta Warisan.
Ia menjelaskan bahwa notaris sebagai pejabat pembuat akta autentik memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terkait harta peninggalan. Salah satu kewenangan notaris adalah menyusun Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang menjadi dokumen penting dalam proses pengurusan warisan.
Menurutnya, dalam pembuatan SKAW, notaris harus didukung oleh penetapan pengadilan mengenai keterangan ahli waris. Selain itu, notaris juga perlu melakukan pengecekan terkait keberadaan wasiat yang mungkin ditinggalkan oleh pewaris.
“Notaris tidak hanya berperan secara administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak mengenai aturan pembagian warisan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Hal ini penting, karena dalam praktiknya tidak jarang terdapat pihak-pihak yang menginginkan pembagian warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada sesi berikutnya, Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai konsep ashabah serta skema porsi dalam hukum kewarisan Islam. Ia menjelaskan bahwa ashabah merupakan kelompok ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris dzawil furudh—yaitu ahli waris dengan bagian pasti—dibagikan.
Dalam kondisi tertentu, jika tidak terdapat ahli waris dzawil furudh, maka kelompok ashabah berhak menerima seluruh harta warisan. Namun, apabila harta telah habis dibagikan kepada ahli waris dengan bagian pasti, maka ashabah tidak memperoleh bagian. Melalui penjelasan tersebut, peserta diajak memahami struktur pembagian warisan serta siapa saja yang berhak memperoleh porsi tertentu dalam hukum waris Islam.
Memasuki hari ketiga, kajian dilanjutkan dengan fokus pada dua aspek penting lainnya, yakni penyelesaian sengketa waris dan dasar-dasar perhitungan pembagian harta warisan.
Pada sesi pertama, Dr. Sri Armaini, S.Hi., M.H. membawakan materi mengenai Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama. Ia memaparkan secara rinci mekanisme serta prosedur yang harus dilalui dalam menangani sengketa waris melalui jalur peradilan.

Penjelasan tersebut mencakup tahapan mulai dari pendaftaran gugatan, proses pemeriksaan perkara dan pembuktian, hingga keluarnya putusan serta pelaksanaan putusan pengadilan. Pemahaman terhadap prosedur ini dinilai penting agar setiap pihak yang bersengketa dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.
Selanjutnya pada sesi kedua, Dr. Isnina, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Rumus dan Penyelesaian Pewarisan Islam. Dalam paparannya, ia menjelaskan dasar-dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan pembagian harta warisan menurut kaidah hukum Islam.
Materi tersebut mencakup langkah-langkah penentuan kelompok ahli waris yang berhak menerima bagian, serta metode perhitungan porsi masing-masing ahli waris sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum kewarisan Islam.
Rangkaian kegiatan pada hari kedua dan ketiga ini berlangsung dengan penuh antusias. Para peserta yang terdiri dari praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum terlihat aktif mengikuti setiap sesi dan diskusi yang berlangsung.
Melalui kajian intensif ini, Fakultas Hukum berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai sistem kewarisan Islam secara komprehensif—mulai dari pengamanan harta peninggalan, penentuan ahli waris, hingga penyelesaian sengketa dan perhitungan pembagian warisan—sehingga hak-hak para ahli waris dapat terlindungi secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.(*)
