SUPREMASI.id ~ Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) menyatakan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fordek FH PTM menilai peristiwa yang merenggut lebih dari 303 korban jiwa serta menyebabkan 279 orang hilang itu bukan sekadar bencana alam, tetapi merupakan bencana sosial-ekologis akibat kerusakan lingkungan yang sistematis.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Fordek FH PTM menegaskan bahwa narasi bencana ini sebagai “bencana alam murni” adalah keliru dan menyesatkan. Mereka menyebut, kerusakan ekosistem akibat ekspansi perkebunan sawit, aktivitas tambang, dan alih fungsi lahan telah memperparah dampak cuaca ekstrem yang dipicu krisis iklim global.
“Tidak ada bencana alam yang murni,” tulis Fordek FH PTM. Mereka menyebut praktik industri ekstraktif dan kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan telah mempertinggi kerentanan wilayah terhadap banjir dan longsor. Kondisi tersebut dianggap sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945 tentang hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat.
Fordek FH PTM juga menyoroti kebijakan anggaran yang dinilai “ugal-ugalan”, termasuk pengurangan Dana Tak Terduga (DTT) untuk penanggulangan bencana demi pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan mitigasi bencana di tengah krisis iklim.
Selain itu, Fordek FH PTM menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap sejumlah warga Sibolga setelah kedapatan mengambil makanan dari minimarket di tengah situasi darurat banjir bandang pada 25 Oktober 2025. Mereka menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mengabaikan kondisi warga yang sedang berjuang mempertahankan hidup akibat akses yang terputus.
“Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kemanusiaan, bukan menambah trauma korban,” tegas forum tersebut.
Berdasarkan berbagai temuan dan pertimbangan tersebut, Fordek FH PTM mengeluarkan enam desakan kepada pemerintah:
- Menetapkan Status Bencana Nasional.
Presiden Prabowo Subianto diminta menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk wilayah terdampak, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007, disertai langkah penanganan darurat dan rekonstruksi yang berkeadilan. - Menghentikan dan Mengevaluasi Aktivitas Ekstraktif.
Presiden diminta menghentikan industri ekstraktif di kawasan ekologi kritis di Sumatera serta melakukan evaluasi total izin-izin yang terkait perkebunan sawit dan pertambangan, khususnya yang diduga melanggar AMDAL. - Menerapkan Kebijakan Berbasis Ilmu Pengetahuan.
Fordek FH PTM menuntut agar kebijakan publik tidak dipolitisasi dan berbasis sains, serta mengutamakan kemanusiaan dan keadilan ekologis. - Mengalihkan Anggaran PSN untuk Pemulihan Bencana.
Forum mendesak pemerintah memprioritaskan pemulihan pascabencana dan mengalihkan anggaran PSN yang berisiko merusak lingkungan untuk perlindungan hak konstitusional warga. - Mengutamakan Prinsip Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum.
Aparat diminta mengedepankan empati dalam situasi darurat dan fokus pada penanganan korban serta pemulihan infrastruktur, bukan tindakan represif terhadap warga terdampak. - Mendorong Proses Hukum atas Dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan.
Kejaksaan RI dan KPK didesak mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan deforestasi dan dugaan pelanggaran serius terkait AMDAL.
Fordek FH PTM menegaskan bahwa tragedi banjir besar di Sumatera harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola lingkungan dan memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merusak alam.
